Find Us On Social Media :

Jangan Bukakan Pintu Rumah! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Ciri-ciri debt collector pinjol ilegal

Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

Telepon: 021 – 3929840

Faksimile: 021 – 31930140

Email: info@ylbhi.or.id

Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Cara Pengajuan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Aman dan Pasti Cair