Find Us On Social Media :

Wanita Ini Diteror Puluhan Debt Collector Meski Tak Punya Pinjaman, Ternyata Ini Fakta Mengerikan Soal Cara Kerja Pinjol Ilegal yang Menjebak

Cara kerja pinjol ilegal

GridFame.id - Kasus pinjol ilegal masih menjadi masalah besar beberapa tahun terakhir.

Seolah tak ada habisnya, para pelaku terus mengeluarkan modus penipuan baru.

Ada banyak jebakan pinjol ilegal yang telah memakan ratusan korban.

Padahal OJK sudah memberantas lebih dari 4.000 entitas pinjol ilegal.

Akan tetapi para oknum ini terus bermunculan dengan berbagai cara baru.

Mulai dari mereplika nama mirip dengan pinjol legal, memasang logo OJK palsu hingga melabeli diri dengan kedok koperasi.

Pinjol ilegal juga kerap menjebak dengan tiba-tiba mentransfer sejumlah uang ke rekening seseorang.

Padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Seperti kasus yang dialami seorang wanita yang sempat menggegerkan jagat maya.

Ia ditagih puluhan debt collector pinjol ilegal padahal tak pernah membuat pengajuan pinjaman.

Ternyata begini cara kerja licik pinjol ilegal yang menjebak korban.

Baca Juga: Jangan Bukakan Pintu Rumah! Ini Ciri-Ciri Debt Collector Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Cara Kerja Pinjol Ilegal

Dilansir dari akun Twitter @pinjollaknat yang mengunggah tangkapan layar instagram @exaltedeli, terungkap sebuah kasus janggal yang membuat seorang wanita bernama Delia terjerat pinjol ilegal.

Padahal Delia mengaku dirinya tak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol apapun.

"Berawal dari menerima sms dan WhatsApp yang menuliskan bahwa saya ada tagihan, karena bingung tagihan apa lalu saya klik link itu dan masuk ke web aplikasi. Dan tadaa that was phising message alias scam dr aplikasi fintech-fintech ilegal," ungkapnya.

Delia berpikir dirinya menerima transferan dana langsung ke rekening tanpa sepengetahuannya, kemudian ia mulai mendapat teror tagihan hingga foto KTP-nya digunakan sebagai ancaman.

Ia lalu memutuskan untuk mengembalikan uang yang ditransfer ke rekeningnya, namun dana yang masuk justru semakin bertambah.

Total ada puluhan pinjol ilegal yang mengirim dana ke rekeningnya kemudian melakukan penagihan secara kasar padanya.

Debt collector pinjol ilegal itu juga menyadap galeri HP Delia dan menyebarkan fotonya ke seluruh kontak dengan narasi pelecehan.

Parahnya beberapa oknum debt collector berani mengedit foto sebelum menyebarkannya ke kontak HP Delia.

Delia menduga adanya kebocoran data hingga membuat rekening dan data pribadinya diketahui oleh puluhan pinjol ilegal.

Baca Juga: Percuma Blokir Atau Ganti Nomor HP! Ternyata Begini Jebakan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Bikin Lokasi Kita Bocor, Pasti Gak Nyangka!

Atas kasus yang dialaminya, Delia menggandeng pengacara Sunan Kalijaga untuk membuat pengaduan ke kepolisian.

Bukan tanpa alasan, ia merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil oleh jebakan pinjol ilegal ini.

Menyikapi kasus seperti ini, masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan pinjol ilegal ke instansi-instansi terkait: 

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Nantinya pihak berwajib akan membantu mengusut tuntas hingga teror berhenti dan korban mendapat perlindungan hukum.

Tentunya diperlukan bukti yang kuat agar oknum pinjol ilegal bisa diberantas.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Kapan Debitur Berhenti Mendapat Ancaman dan Teror dari Debt Collector Pinjol Ilegal?