GridFame.id -
Jika dilihat di media sosial banyak yang mengeluhkan soal aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa masyarakat seringkali kesal karena data mereka dicuri.
Tak main-main banyak yang tiba-tiba mendapat tagihan padahal tak pengajuan.
Ketika membalas pesan dan protes, malah mereka dianca sebar data.
Tentu saja hal ini membuat banyak masyarakat menjadi ketakutan.
Namun, sebetulnya sudah diatur soal undang-udang mengenai penagihan debt collector.
Dimana debt collector dilarang menyebarkan data atau bisa dikenai hukuman 6 tahun penjara, lengkapnya bisa baca disini Debt Collector Pinjol yang Sebar Data Bisa di Penjara Selama 6 Tahun, Ini Dia Aturan Penagihan ke Debitur Terbaru 2023
Pinjol juga tak memperbolehkan aplikasinya mengakses banyak data debiturnya.
OJk mengatakan kalau pinjol hanya boleh mengakses 3 data yaitu: Camera, Microphone, dan Location.
Selebihnya, termasuk kontak HP tak boleh diakses oleh pihak pinjol.
Maraknya pencurian data ini membuat debitur merasa tak aman dari pinjol.