Find Us On Social Media :

Sering Jasa Joki Pinjol Menawarkan Penacairan dengan 'Fake Data', Apa yang Dimaksud?

jasa pinjol menggunakan fake data

GridFame.id - 

Seringkali bermunculan jasa joki pinjol atau pinjaman online di media sosial.

Mereka menawarkan jasa dengan alih-alih membantu keuangan masyarakat yang terjerat pinjol.

Biasanya, mereka yang menggunakan jasa joki pinjol ini adalah orang-orang yang kesulitan membayar tagihan pinjol.

Apalagi masyarakat yang menggunakan aplikasi pinjol legal namun tak bisa mebayarnya.

Apa faktor masyarakat yang pinjam namun tak bisa kembalikan?

Banyak hal yang membuat debitur kesulitan membayar bisa karena kondisi keuangan yang turun drastis karena keadaan atau meminjam di banyak pinjol.

Ya, tak jarang masyarakat menggunakan konsep "gali lubang tutup lubang."

Dimana mereka menutup taguhan di pinjol dengan berutang kembali di lain aplikasi lainnya.

Bahayanya gali lubang tutup lubang ini bisa anda baca disini Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

Nah, hal ini membuat masyarakat tergoda dengan jasa joki pinjol terlebih dengan penawaran menggunakan fake data.

Apasih fake data dalam pinjol itu?

Baca Juga: Warganet Ini Alami Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp 30 Juta Padahal Tak Pengajuan

Dalam kamus KBBI fake ini berartu palsu, fake data berarti sama saja dengan data palsu.

Artinya joki tersebut nantinya akan memalsukan data untuk pencairan pinjol.

Sehingga, ketika anda pengajuan tak menggunakan identitas yang asli melainkan buatan atau milik orang lain.

Biasanya, oleh joki pinjol ada beberapa data yang dipalsukan untuk pencairan.

Apa saja?

Dilansir dari Kompas.com, OJK pun telah angkat bicara menganai maraknya fake data ini.

Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol.

Tentunya orang yang nekat menggunakan data palsu atau memalsukan data bisa ditindak pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan ketika data disalahgunakan?

Anda bisa langsung melaporkan kepada Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Wanita Ini Diteror Puluhan Debt Collector Meski Tak Punya Pinjaman, Ternyata Ini Fakta Mengerikan Soal Cara Kerja Pinjol Ilegal yang Menjebak