Find Us On Social Media :

LBH Jakarta Bakal Bantu Masalah Ancaman Pinjol Legal dan Ilegal, Ini Syarat-syaratnya!

GridFame.id - Permasalahan pinjol memang tidak ada habisnya.

Pinjaman online atau pinjol jadi salah satu pilihan masyarakat yang tengah terhimpit permasalahan ekonomi.

Dengan proses yang mudah dan cepat, dana juga cair hanya dalam hitungan menit.

Pantas saja banyak yang tergiur dan akhirnya mendaftar sampai akhirnya tagihan keluar dan tidak mampu bayar.

Seharusnya, pinjol legal yang terdaftar di OJK menjalankan regulasi di mana penagihan masih dalam batas wajar dan tanpa ancaman atau kekerasan.

Nyatanya, tim GridFame.id banyak menemukan aduan di media sosial di mana pinjol legal pun menagih dengan kata-kata yang tidak pantas.

Kebanyakan penagihan itu berupa pesan yang masuk via WhatsApp ke debitur dan berisi ancaman serta memaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.

Yang disesali banyak orang adalah ketika tagihan itu sudah merembet hingga ke keluarga, teman, bahkan rekan kerja.

Nasabah akan disebut sebagai penipu, pembawa kabur uang perusahaan, dan sebutan-sebutan lainnya yang kurang pantas.

Sebenarnya kita juga bisa melaporkan hal ini pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, Kominfo, bahkan kepolisian.

Namun tak sedikit juga yang mengeluhkan lambannya proses laporan tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati! Tiba-tiba Dikirimi Kode OTP dari 8 Pinjol Ilegal, Wanita Ini Diteror Debt Collector Meski Tak Pernah Pinjam, Begini Cara Melaporkannya