GridFame.id - Permasalahan pinjol memang tidak ada habisnya.
Pinjaman online atau pinjol jadi salah satu pilihan masyarakat yang tengah terhimpit permasalahan ekonomi.
Dengan proses yang mudah dan cepat, dana juga cair hanya dalam hitungan menit.
Pantas saja banyak yang tergiur dan akhirnya mendaftar sampai akhirnya tagihan keluar dan tidak mampu bayar.
Seharusnya, pinjol legal yang terdaftar di OJK menjalankan regulasi di mana penagihan masih dalam batas wajar dan tanpa ancaman atau kekerasan.
Nyatanya, tim GridFame.id banyak menemukan aduan di media sosial di mana pinjol legal pun menagih dengan kata-kata yang tidak pantas.
Kebanyakan penagihan itu berupa pesan yang masuk via WhatsApp ke debitur dan berisi ancaman serta memaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.
Yang disesali banyak orang adalah ketika tagihan itu sudah merembet hingga ke keluarga, teman, bahkan rekan kerja.
Nasabah akan disebut sebagai penipu, pembawa kabur uang perusahaan, dan sebutan-sebutan lainnya yang kurang pantas.
Sebenarnya kita juga bisa melaporkan hal ini pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, Kominfo, bahkan kepolisian.
Namun tak sedikit juga yang mengeluhkan lambannya proses laporan tersebut.
Nah, kini kita juga bisa meminta tolong kepada Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta untuk masalah ini.
Lewat media sosial Twitter, mereka mengumumkan bisa membantu soal bantuan hukum mengenai pinjol.
Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui sebelum meminta bantuan, seperti berikut ini:
'Sobats sekalian yang ingin konsultasi atau meminta bantuan hukum mengenai pinjaman online (pinjol) bisa datang langsung ke kantor kami di Jl. Diponegoro no. 74, Menteng, Jakarta Pusat, ya. Mohon siapkan semua berkas yang diperlukan. Konsultasi gratis tidak dipungut biaya, lho!
Konsultasi dibuka dari hari Senin sampai Kamis dari jam 9.00-16.00, tapi khusus untuk bulan Ramadhan ini sampai jam 14.00 aja, ya.'
Atau, bisa juga dengan membuka link Syarat Bantuan Hukum LBH Jakarta berikut ini.
Semoga membantu!