GridFame.id - Setiap orang yang melakukan pinjaman tentu berkewajiban melakukan pelunasan.
Lalu bagaimana jika debitur atau peminjam meninggal dunia sebelum waktu pelunasan?
Tentu saja kewajiban ini pun jatuh ke tangan keluarga atau ahli waris.
Baik itu kredit tanpa agunan, bank, pinjaman online semuanya perlu dilunasi.
Pasalnya hampir semua jenis pinjaman memiliki bunga dan denda.
Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.
Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi.
Ada baiknya pinjaman atau utang dalam bentuk apapun segera dilunasi terlebih saat debitur sudah tiada.
Akan tetapi, apabila ahli waris atau keluarga kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor.
Bagaimana caranya?
Simak begini cara melunasi utang jika debitur meninggal sebelum pelunasan.
Baca Juga: Korban Sampai Banyak yang Mengalami Depresi, Ini Cara Galbay Pinjol Ilegal yang Aman