Pengalaman Ditransfer Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Ibu-ibu Ini Diteror Meski Sudah Mengembalikan Dananya
Ayudya Winessa
Kamis, 26 Januari 2023 | 13:28 WIB
GridFame.id -
Banyaknya pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Bahkan, aplikasi pinjol ilegal terus tumbuh meski OJK telah melakukan pemblokiran.
Sejak tahun lalu hingga 2023 ini sudah sebanyak 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal sudah diblokir.
Sayangnya, hal itu tak mengurangi adanya pinjol ilegal.
OJK pun meminta masyarakat untuk membantu menghilangkan pinjol ilegal.
Dengan cara melaporkannya ke OJK maupun SWI untuk ditindak lajuti.
Apalagi aplikasi pinjol ilegal ini sudah melanggar hukum.
Resikonya pun tak main-main jika nekat ke pinjol ilegal, anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Pinjol ilegal pun juga seringkali menggunakan beberapa modus.
Salah satu yang sering terjadi adalah tiba-tiba transfer sejumlah uang padahal tak ada pengajuan.
Modus yang terjadi diatas rupanya menimpa oleh salah satu ibu-ibu ini.
Baca Juga: Makin Banyak Korban yang Tertipu, Ingat 7 Ciri-Ciri Layanan Pinjol Ilegal dengan Debt Collector di Semua Daerah
Melansir dari akun facebooknya @Irma***, menceritakan sebuah pengalaman pahit dari pinjol ilegal.
Ia bercerita ada dana yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya dan ditagih dengan bunga hampir 50%.
Setelahnya, meski telah melakukan pembatalan tetap dianggap meminjam.
Meskipun telah mengembalikan dana yang masuk, pinjol ilegal akan terus melakukan penagihan ke debitur.
Berkut cerita yang dialami oleh salah seorang warganet:
"Di jumat yang berkah ini aq mau share pengalaman yg kurang baik.
Klo yg mau komentar negatif lbh baik diam(krn ngga akan tahu rasanya diposisi kya aq skrg ini)
Tolong di infokan ke teman² saudara ato siapapun yg membutuhkan.
Jangan sekali sekali mengisi data dipinjol ilegal.
Karena data masuk sama saja masuk ke perangkap kejahatan mereka.
1. Tiba tiba ada dana masuk ke rek kita
( mengatakan sistem rusak dan kita di berikan 3 pilihan : tetap meminjam, pembatalan, perpanjangan tenor)
2. Milih meminjam bunga nya 50℅
3. Pembatalan nanti tetap dianggap meminjam.
Jadi klo niatnya ngga mengembalikan ketika dana mendadak masuk tdk usah dikembalikan tdk apa². ( pinjol ilegal tdk bisa menuntut secara hukum)
Aq adalah korban yg mengembalikan tetap saja di teror alasan nya blm mengembalikan.
Alasan mengembalikan krn memang tdk niat pinjam & itu bukan hak aq.
4. Jika ada yg sdh terlanjur terjerat dgn pinjol, cek dl ke ojk apakah legal apa ilegal.
Klo ilegal biasanya diarahkan utk laporan ke kepolisian.
Cara kerja mereka memang mengancam akan menyebar luaskan data kalo tidak membayar.
Berhati hatilah meminjam pinjol.
Cek terlebih dahulu melalui website ojk yg terdaftar, info kmrn yg aq dpt ada sekitar 120-an .
Semoga bisa bermanfaat..
Mari bersatu melawan pinjol ilegal.
Terima kasih
W assalamu'alaikum"
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Nafa Urbach Langsung Lakukan Ini dan Ampuh Bungkam Debt Collector Kasar