GridFame.id - Pasti kita semua sudah sering mendengar kata rentenir.
Eits, tapi rentenir tidak sama dengan debt collector ya!
Kalau debt collector mereka adalah pihak ketiga dari pinjol atau lembaga keuangan sebagai jasa penagih utang.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.
Kalau dilihat sekilas persis pinjol ilegal, namun cara bergeraknya secara langsung dan bukan lewat aplikasi.
Nah, biasanya rentenir cenderung menyasar masyarakat menengah ke bawah, misalnya saja ibu rumah tangga, pedagang, atau orang-orang di desa.
Mereka sengaja menargetkan kelompok ini karena kepolosannya, mudah diperdaya, dan adanya desakan ekonomi.
Rentenir umumnya menerapkan sistem pinjaman atau produk keuangan berupa Bank Keliling/Bank Harian/Gadai Sewa/Hutang Bayar Bunga Mingguan atau Bulanan.
Biasanya juga syarat yang ditawarkan sangat mudah.
Misalnya, meminjam Rp3 juta dengan masa jatuh tempo selama 1 bulan dan diiming-imingi dana cepat cair dan bunga yang kecil.
Namun faktanya bunga yang diberikan oleh rentenir tersebut bisa saja sebesar 10% dari total pinjaman Anda atau Rp300 ribu.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Foto KTP! OJK Ungkap Cara Aman Agar Data Tak Disebar Pinjol Ilegal