GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memperpanjang periode kebijakan countercyclical dampak pandemi Covid-19 khusus sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dari sebelumnya berakhir pada April 2022 menjadi berakhir pada April 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak penyebaran covid-19 kepada pemberi pinjaman," tulis Pasal 20H (1) POJK 30/2021
Keringanan cicilan dapat dilakukan apabila pemberi pinjaman memberikan persetujuan agar batas waktu pembayaran cicilan diperpanjang.
Nantinya, perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman secara bulanan kepada OJK.
"Penyampaian laporan restrukturisasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan," tulis Pasal 20H Ayat 5 aturan tersebut.
Selain restrukturisasi utang pinjol, OJK juga memperpanjang stimulus bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) lainnya hingga 17 April 2023.
"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Asosiasi menyebut jika keringanan yang diberikan untuk borrower akan berbeda dengan yang diberikan oleh bank.
Hal ini karena fintech merupakan platform yang mempertemukan pemilik dana (lender) dan peminjam (borrower).
Sehingga dalam proses restrukturisasinya harus ditemukan kesepakatan.
Apa saja syaratnya?