Namun, pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.15 Tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam tidak disebutkan jumlah minimal dan maksimal pinjaman.
Hal ini bergantung pada keputusan dari Rapat Anggota, begitu pula pada penentuan tingkat bunga yang diberikan.
Mengacu dari Peraturan Menteri tersebut pula, koperasi simpan pinjam diperbolehkan memintakan jaminan untuk pinjaman.
Hal ini untuk mengurangi adanya risiko dalam proses simpan pinjam tersebut.
Sekali lagi, jaminannya pun berbeda-beda bergantung koperasi mana yang kamu pilih.
Itulah cara mengajukan pinjaman di koperasi yang perlu kamu ketahui.
Dengan mengetahui hal ini, kamu dapat lebih mempersiapkan diri kala harus meminjam di lembaga tersebut.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Foto KTP! OJK Ungkap Cara Aman Agar Data Tak Disebar Pinjol Ilegal