GridFame.id - Terjerat pinjol ilegal memang tidak mengenakkan.
Sudah ilegal, penagihan kasar, hidup pun tak tenang karena kemungkinan penyebaran data sangat besar.
Padahal ada cara lain untuk mendapatkan pinjaman dana dengan legal dan aman.
Salah satunya adalah dengan jadi anggota koperasi.
Menjadi anggota koperasi tentu akan diuntungkan dengan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman.
Namun kita tetap bisa mengajukan pinjaman meskipun bukan anggota koperasi.
Jika berminat menjadi anggota koperasi, terdapat persyaratan yang harus kamu penuhi:
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), khususnya mengenai anggaran
- Koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi
Setelah menjadi anggota koperasi, tentu terdapat syarat lainnya agar kamu dapat mengajukan pinjaman.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam cara mengajukan pinjaman di koperasi adalah:
- berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi
- mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia
- nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan)
- persiapkan berkas-berkas sebagai jaminan, seperti BPKB, surat kepemilikan tanah,
- sertifikasi deposito, dan lainnya jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis
- proposal pengajuan pinjaman dana, berisi tujuan penggunaan dana yang didapat nantinya
Baca Juga: Banyak Joki Pinjol Sarankan Debitur Tak Galbay Shopee Paylater, Mengapa?
Pastikan telah memenuhi berbagai persyaratan khususnya administrasi kala mengajukan pinjaman di koperasi.
Seperti meminjam pada bank atau lembaga keuangan lainnya, tentu terdapat batas pinjaman yang diberikan.
Namun, pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.15 Tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam tidak disebutkan jumlah minimal dan maksimal pinjaman.
Hal ini bergantung pada keputusan dari Rapat Anggota, begitu pula pada penentuan tingkat bunga yang diberikan.
Mengacu dari Peraturan Menteri tersebut pula, koperasi simpan pinjam diperbolehkan memintakan jaminan untuk pinjaman.
Hal ini untuk mengurangi adanya risiko dalam proses simpan pinjam tersebut.
Sekali lagi, jaminannya pun berbeda-beda bergantung koperasi mana yang kamu pilih.
Itulah cara mengajukan pinjaman di koperasi yang perlu kamu ketahui.
Dengan mengetahui hal ini, kamu dapat lebih mempersiapkan diri kala harus meminjam di lembaga tersebut.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Foto KTP! OJK Ungkap Cara Aman Agar Data Tak Disebar Pinjol Ilegal