Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa diingat sebelum mengajukan pinjaman:
1. Pinjaman online ilegal kerap kali melakukan penawaran melalui spam SMS.
2. Biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang diajukan
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi.
4. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dan biasanya sangat singkat.
Misalnya hitungan hari atau kurang dari 2 minggu sudah harus dilunasi.
4. Pinjaman online ilegal meminta akses semua data di ponsel yang dapat digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Padahal OJK mengatur akses pinjaman yang diperbolehkan untuk pinjol hanyalah Kamera, Mikrofon, dan Lokasi.
5. Pemberian pinjaman mudah
Baca Juga: Kasih Tau Keluarga Jangan Percaya Rentenir, Kelakuannya Lebih Parah Daripada Pinjol Ilegal!
6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki website yang jelas