Find Us On Social Media :

Tenor Pinjaman Cuma 2 Minggu dan Bunga Tidak Jelas? Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Akan Bisa Dilunasi

Pinjol ilegal

GridFame.id - Pernah mendegar istilah pinjol ilegal tak bisa dilunasi?

Ternyata ada alasan yang menyebabkan orang menganggap pinjol ilegal tak bisa dilunasi.

Jebakan pinjol ilegal membuat korban sengsara dengan tumpukan utang.

Bunga dan denda tinggi lah yang menyebabkan utang seolah tak pernah lunas meski sering dibayar.

Bahkan hingga peminjam kuras harta, pinjol ilegal tetap saja melakukan pemerasan.

Tak heran jika pinjol ilegal juga disebut sebagai rentenir online.

Korban pinjol ilegal bukan hanya orang yang mengajukan pinjaman saja.

Semua yang berada di kontak darurat pun ikut terganggu dengan teror debt collector.

OJK berulang kali menyarankan untuk mengajukan pinjaman ke pinjol legal yang berizin.

Sayangnya orang masih kerap bingung membedakan pinjol legal dan ilegal sehingga sering tertipu.

Agar tak terjebak, ingat 13 ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.

Baca Juga: Pemilik Bisnis Online Hati-Hati! Wanita Ini Diteror Debt Collector Akibat Nomor HP di Bio Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang bisa diingat sebelum mengajukan pinjaman:

1. Pinjaman online ilegal kerap kali melakukan penawaran melalui spam SMS.

2. Biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang diajukan

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi.

4. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dan biasanya sangat singkat.

Misalnya hitungan hari atau kurang dari 2 minggu sudah harus dilunasi.

4. Pinjaman online ilegal meminta akses semua data di ponsel yang dapat digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Padahal OJK mengatur akses pinjaman yang diperbolehkan untuk pinjol hanyalah Kamera, Mikrofon, dan Lokasi.

5. Pemberian pinjaman mudah

Baca Juga: Kasih Tau Keluarga Jangan Percaya Rentenir, Kelakuannya Lebih Parah Daripada Pinjol Ilegal!

6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki website yang jelas

7. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan secara tidak beretika, misalnya intimidasi, pelecehan, dan sebagainya. 

8. Lokasi kantor tidak jelas.

Pinjol ilegal ini tidak menuliskan alamat kantor dengan lengkap, jadi kerap kali sulit ditemukan ketika ada kasus.

Bahkan ada yang alamatnya dituliskan di luar negeri, sehingga tidak mudah dilacak pihak berwenang.

9. Informasi kurang transparan seperti penetapan bunga, denda tinggi tanpa penjelasan di perjanjian, dan biaya administrasi.

Bahkan bunganya bisa mencapai 1-4% per hari, padahal pinjol legal hanya 0,4% per hari.

10. Tidak ada customer service (CS).

Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan CS untuk menangani masalah pelanggan, ketika ada masalah, mereka akan lepas tangan.

Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal

11. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak mengikuti aturan dan syarat yang sudah ditentukan, mulai dari besar bunga sampai etika penagihan. 

12 Banyak testimoni negatif di internet.

Luangkanlah waktu untuk berselancar di internet atau bertanya ke kerabat mengenai pinjol yang sudah dipilih.

Biasanya pinjol ilegal mudah dikenali dari testimoni negatif orang yang pernah meminjam uang di sana.

13. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jika menemukan ciri-ciri tersebut segera batalkan niat untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Diteror Debt Collector Lapangan Sampai di Media Sosial, Galbay Pinjol Semi Legal Ternyata Berbahaya Dari Ilegal?