Find Us On Social Media :

Banyak yang Stres Diancam Masuk Penjara, Bisakah Penyedia Pinjol Ilegal Melaporkan Debitur ke Polisi?

Pinjol ilegal ancam laporkan debiturnya ke polisi.

GridFame.id - Bisakah penyedia pinjol ilegal melaporkan debitur ke polisi?

Pinjol ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.

Meski sudah diberantas, masih banyak pinjol ilegal bermunculan.

Masyarakat pun masih banyak yang jadi korban pinjol ilegal.

Banyak yang tidak bisa membayar utangnya pada pinjol ilegal.

Hal ini biasanya disebabkan karena bunganya yang sangat mencekik.

Debitur yang kreditnya macet pun mendapatkan banyak sekali ancaman.

Mulai dari ancaman dan teror lewat HP sampai ancaman secara langsung.

Tak sedikit debitur yang mengaku stres gegara diancam pinjol ilegal.

Sebab, pinjol ilegal mengancam bakal melaporkan debitur ke polisi.

Lalu yang jadi pertanyaan, bisakah penyedia pinjol ilegal melaporkan debitur ke polisi?

Baca Juga: Diteror Debt Collector Lapangan Sampai di Media Sosial, Galbay Pinjol Semi Legal Ternyata Berbahaya Dari Ilegal?

Biskah Pinjol Ilegal Melaporkan Debitur ke Polisi?

Melansir dari TikTok Pejuang Pinjol, pinjol ilegal biasanya cuma menggertak debitur saja.

Sebab, pada dasarnya pinjol ilegal tidak bisa melaporkan debitur ke polisi.

"Mereka nggak bakal ngelaporin kalian ke polisi, karena mereka sendiri pinjol ilegal," dikutip GridFame.id dari TikTok Pejuang Pinjol.

Pinjol ilegal sendiri adalah pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Sehingga, pinjol ilegal yang masih ada sampai saat ini sudah jelas menyalahi aturan.

Apa lagi yang masih aktif memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga tinggi.

Jadi, segala transaksi yang terjadi di dalamnya tidak sah.

Jika pinjol ilegal nekat melaporkan debitur, justru merekalah yang akan diblokir.

Atau bahkan bisa masuk ke penjara.

Sebab, kini SWI sendiri sedang berupaya memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal