Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ditipu! Ketakutan Diteror DC Gegara Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Wanita Ini Rugi 20 Juta Demi Tutup Utang Orang Lain

Korban teror debt collector

Dilansir laman resmi OJK, Anda diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.

OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

- Website OJK di www.ojk.go.id

- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id

- Kontak resmi OJK di nomor 157.

Jika teror terus berlanjut, bawa bukti pesan pribadi atau rekaman telepon Debt Collector ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Baca Juga: Hati-hati Modus Baru! Lelaki Ini Tiba-Tiba Ditransfer Dana Setelah Lunasi Pinjol Ilegal, Begini Cara Agar Tak Dikejar DC