Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ditipu! Ketakutan Diteror DC Gegara Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Wanita Ini Rugi 20 Juta Demi Tutup Utang Orang Lain

Korban teror debt collector

GridFame.id - Pernah jadi korban teror debt collector pinjol ilegal?

Korban pinjol ilegal bukan hanya orang yang memiliki pinjaman.

Semua orang yang masuk dalam kontak darurat pun kerap jadi korban teror debt collector pinjol ilegal.

Biasanya saat peminjam telat bayar, debt collector pinjol ilegal akan langsung meneror kontak darurat.

Mereka bahkan tak segan menyebarkan data pribadi peminjam dengan kata-kata kasar.

Akibatnya, orang yang menjadi penjamin atau kontak darurat pun ikut merasakan makian debt collector tersebut.

Sayangnya beberapa orang yang dijadikan penjamin atau kontak darurat justru tidak mengenal peminjam.

Mereka hanya menjadi korban dari jebakan pinjol ilegal yang sengaja melakukan intimidasi saja.

Parahnya ada beberapa korban yang justru membayarkan sejumlah uang agar tidak diteror lagi.

Seperti pengalaman salah seorang warganet yang rugi puluhan juta akibat menuruti debt collector pinjol ilegal.

Jangan mau ditipu, begini cara agar DC berhenti meneror orang yang tak bersalah.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Diteror DC Jika Galbay, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023

Dilansir dari akun Twitter @bernekelgirl, warganet ini menceritakan kisah temannya yang diteror pinjol ilegal akibat nomornya dijadikan penjamin oleh orang lain.

Sang teman yang merasa ketakutan justru malah membayarkan utang karena ia tak mau diteror lagi padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman.

Parahnya bukannya selesai, ia justru malah ditagih lebih banyak pinjol yang membuatnya kalang kabut.

"Lg marak bgt mba. Jgn dibalas jgn di tanggepin. Jgn smp bayar juga apalagi klo emg merasa ga pinjem. Tmnku jg gini dan salahnya dia bayar krn tkut dikejar terus akhirnya malah yg nge wa tmbh banyak," tulisnya.

Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang juga mengalami hal serupa.

Ternyata banyak orang yang takut dijadikan penjamin malah membayar tagihan sesuai permintaan DC.

"Ini sama persis kayak aku wkwk. Jelas panik karna ngancem2, disuruh bayar 1,5jt mau mau aja. Eh abis dibayar malah banyak bgt yg ngechat ternyata baru sadar kalo ditipu," balas akun @tiraa_f.

"Sama kayak temen kaka aku aaa kasian bgt padahal ga minjem, bayarin gituan sampe abis 20jt," tambah akun @glxssyfi.

Belajar dari masalah ini, orang yang dijadikan penjamin atau kontak darurat sebenarnya tak perlu membayarkan nominal pinjaman yang ditagihkan.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal yang Membuat Peminjam sampai Kuras Harta

Selain itu, korban bisa melaporkan tindakan DC ke OJK atau pihak berwajib karena telah mengganggu ruang pribadinya.

Dilansir laman resmi OJK, Anda diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.

OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

- Website OJK di www.ojk.go.id

- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id

- Kontak resmi OJK di nomor 157.

Jika teror terus berlanjut, bawa bukti pesan pribadi atau rekaman telepon Debt Collector ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Baca Juga: Hati-hati Modus Baru! Lelaki Ini Tiba-Tiba Ditransfer Dana Setelah Lunasi Pinjol Ilegal, Begini Cara Agar Tak Dikejar DC