GridFame.id -
Ramainya soal pinjol tak boleh menagih lagi setelah 90 hari dari jatuh tempo.
Dimana kabarnya setelah 90 hari pinjol tak lagi mlakukan penagihan.
Ada yang beranggapan jika utang mereka pun lunas begitu saja.
Memang OJK telah menetapkan peraturan soal penagihan.
Soal tak menagih setelah 90 hari sejak jatuh tempo memang benar adanya.
Namun, bukan berarti utang anda lunas begitu saja.
Apalagi ketika anda melakukan galbay atau gagal bayar di aplikasi pinjol.
Malah akan mendapatkan beberapa masalah salah satunya nama di BI Checking jadi jelek.
Resiko tak membayar pinjol lainnya anda bisa baca disini Sering Dianggap Remeh Ini Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online Harus Paham
Nah, lalu apa yang dilakukan pinjol setelah debitur nunggal lebih dari 90 hari?
Baca Juga: Diancam Bakal Didatangi DC Pinjol Ilegal? Ini Trik Atasi Petugas Lapangan yang Menagih ke Rumah
Dikutip dari TikTok @sarjana.hukum, menjelaskan memang benar pinjol atau pihak fintech tak boleh menagih lagi setelah debitur 90 hari.
"Memang 90 hari pinjol tak boleh menagih setelah 90 hari, dasarnya poin C angka 3 huruf SK AFPI NO 02/2020," jelasnya.
Akan tetapi, tak berarti utang debitur tersebut lantas langsung lunas begitu saja.
Pihak pinjol atau fintech akan menyuruh pihak ke 3 (debt collector) untuk melakukan penagihan.
"Tapi gak serta hutangnya lunas juga. Pinjol memang gak bisa nagih setelah 90 hari, tetapi pinjol bia menyuruh pihak ke 3 untuk menagih kepada anda," paparnya.
Hal ini sesuai dengan peraturan tertulis dari pihak OJK.
"Dasarnya poin C angka 4 huruf B SK AFPI No 02 tahun 2020," tutupnya.
Sehingga, ketika anda berutang ada baiknya dibayarkan.
Karena nama anda di BI Checking tak akan membaik ketika masih ada utang di aplikasi pinjol.
Imbasnya anda tak bisa melakukan pengajuan KPR atau pinjaman ke bank.
Baca Juga: Bukan dengan Galbay, OJK Beri Saran Begini Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal