Find Us On Social Media :

Gak Perlu Takut Diteror DC Gegara Galbay, Pakar Hukum Jelaskan Soal Perjanjian Hutang Pinjol Ilegal

pinjol ilegal tak wajib dibayar

GridFame.id - 

Banyaknya masyarakat yang terjebak di pinjaman online ilegal.

Tak heran jika banyak yang terjebak karena pinjol ilegal memiliki banyak modus terselubung.

Bahkan, mereka menggaet korbannya dengan berbagai macam cara.

Salah satunya, mereka mencantumkan logo OJK diaplikasi yang ada pada PlayStore.

Modus-modus pinjol lainnya anda bisa baca disini Ngeri! Logo OJK Bukan Lagi Jadi Patokan, Sosok Ini Bocorkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak Masyarakat

Selain itu maraknya aplikasi pinjol yang bertebaran di media sosial juga mempengaruhi masyarakat.

Masyarakat seringnya merasa ditipu dengan pinjol ilegal karena tenornya yang dibuat pendek dengan bunga tinggi.

Hal ini menyebabkan para debitur kesulitan untuk membayar tagihannya.

Berakhir dengan galbay, yang akhirnya membuat mereka diteror.

Namun, menurut pakar hukum sebetulnya pinjol ilegal tak wajib dibayar.

Mengapa?

Baca Juga: Karyawan Pinjol Ini Bongkar Kebusukan Hingga Ogah Pinjam Dana di Mana-mana, Gimana Dengan yang Ilegal?

Pada akun TikTok @tyasyuniaaa menjelaskan jika pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu dibayarkan.

Ada 2 alasan yang mendasari mengapa pinjol ilegal tak perlu dibayarkan.

1. Perjanjian tidak sah karena tidak memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata

2. Sudah dipastikan hutang batal demi hukum karena pinjol ilegal tidak diawasin OJK

Lalu bagaimana jika mendapatkan teror dan ancaman?

Ia menyebutkan jika anda bisa melaporkannya dengan pelanggaran UU ITE.

Namun, memang sebaiknya hindari pinjol ilegal.

"Apabila ada teror, ancaman bahkan penyebaran data pribadi segera laporkan dengan UU ITE. Sebaiknya hindari pinjaman online karena dampaknya sangat buruk,"

Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke 3 cara ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Karyawan Pinjol Ini Bongkar Kebusukan Hingga Ogah Pinjam Dana di Mana-mana, Gimana Dengan yang Ilegal?