Find Us On Social Media :

Tak Semua Dapat! Simak Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 yang Sudah Cair!

KJP Plus 2022 sudah cair. Berikut adalah syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah ini.

GridFame.id - Bagi para pemegang KJP harus tahu info ini!

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 diberitakan sudah cair mulai 1 Februari 2023 kemarin.

Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).

Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.

Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Mau tahu besaran dana KJP Plus serta cara ambil dananya?

Langsung simak di bawah ini yuk!

Besaran dana KJP Plus

Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.

Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:

1. SD/MI

Total penerima 367.280 Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

Baca Juga: Cara Cepat Mengubah Email OVO Karena yang Lama Tak Aktif