Find Us On Social Media :

Tak Semua Dapat! Simak Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 yang Sudah Cair!

KJP Plus 2022 sudah cair. Berikut adalah syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah ini.

GridFame.id - Bagi para pemegang KJP harus tahu info ini!

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 diberitakan sudah cair mulai 1 Februari 2023 kemarin.

Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).

Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.

Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Mau tahu besaran dana KJP Plus serta cara ambil dananya?

Langsung simak di bawah ini yuk!

Besaran dana KJP Plus

Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.

Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:

1. SD/MI

Total penerima 367.280 Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

Baca Juga: Cara Cepat Mengubah Email OVO Karena yang Lama Tak Aktif

2. SMP/MTs

Jumlah penerima mencapai 222.120 siswa Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/MA

Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.638 penerima. Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK

Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

5. PKBM

Total penerima mencapai 2.556 peserta didik Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

Besaran nominal dana KJP Plus tahap II itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, di antaranya: seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan biaya ekstrakulikuler.

Cara ambil dana KJP Plus

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II 2022, pengambilan dana KJP bisa dilakukan setelah mendapatkan undangan pengambilan tabungan dan ATM.

Berkaca pada pencairan dana KJP sebelumnya, berikut cara ambil dana KJP Plus:

1. Penerima baru KJP Plus tahap II tahun 2022 hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI.

2. Jika sudah dapat, pengguna bisa melakukan tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung.

Untuk memastikan status penerima dana KJP Plus tahap II, pemegang KJP bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Setelah itu, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".

Adapun undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM memang tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.

Oleh sebab itu, penerima dana KJP Plus tahap II harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Iklan! Ini Tips Agar Video Produk TikTok Shop Anda FYP