2. SMP/MTs
Jumlah penerima mencapai 222.120 siswa Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/MA
Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.638 penerima. Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
4. SMK
Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
5. PKBM
Total penerima mencapai 2.556 peserta didik Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
Besaran nominal dana KJP Plus tahap II itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, di antaranya: seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan biaya ekstrakulikuler.
Cara ambil dana KJP Plus
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II 2022, pengambilan dana KJP bisa dilakukan setelah mendapatkan undangan pengambilan tabungan dan ATM.
Berkaca pada pencairan dana KJP sebelumnya, berikut cara ambil dana KJP Plus:
1. Penerima baru KJP Plus tahap II tahun 2022 hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI.
2. Jika sudah dapat, pengguna bisa melakukan tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung.
Untuk memastikan status penerima dana KJP Plus tahap II, pemegang KJP bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Setelah itu, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".
Adapun undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM memang tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.
Oleh sebab itu, penerima dana KJP Plus tahap II harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.
Baca Juga: Tanpa Iklan! Ini Tips Agar Video Produk TikTok Shop Anda FYP