Dalam tayangan akun TikTok @@sarjana.hukum menjelaskan, masyarakat tak perlu takut jika ada pinjol nekat sebarkan data.
"Bang kalau pihak pinjol mengancam mau sebarkan data pribadi kita ke semua no kontak yang ada di data kita gimana bang, tolong balas dengan VT," jelasnya.
Ia mengatakan debitur bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan pelaporan tentang pengancaman.
"Ini solusinya jika data anda diancam disebar oleh pinjol.Maka segera lapor polisi atas lapor pengancaman," bebernya.
Pihak pinjolnya bisa dikenai hukuman pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu saja, juga bisa dikenakan denda Rp 1 miliar.
"Dan pinjolnya bisa terkena pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," paparnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan kalau sebaiknya tak usah meminjam di pinjol.
Karena seringkali pinjol menyebarkan data dan nama baik tentu menjadi tercoreng.
"Tapi kalau bisa jangan pinjam pinjol karena kalau gak mampu bayar data pribadi anda akan disebar dan nantinya nama baik anda dipertaruhkan," tutupnya.
Hukuman pinjol diatas juga berlaku untuk pinjol legal.
Baca Juga: Peminjam Bakal Diperas Habis-habisan! Ini 4 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Dilaporkan