Find Us On Social Media :

Gak Perlu Takut, Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data Debitur Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan 6 Tahun Penjara

pinjol ilegal

GridFame.id - 

Maraknya debt collector yang sering mengancam debitur.

Dimana seringkali debt collector memberikan ancaman seperti menyebarkan data ke seluruh kontak di HP debitur.

Terlebih pinjol ilegal seringkali melakukan pengancaman  sebar data, teror di media sosial dan lain-lain.

OJK sendiri sejak awal telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.

Alasanya karena pinjol ilegal beroperasi secara tidak sah.

Selain itu, data anda bisa bocor ke aplikasi pinjol lainnya dan disalahgunakan.

Bahaya pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat

Lalu bagaimana jika pinjol nekat untuk sebar data?

Anda tak perlu takut dan khawatir jika pinjol mengancam akan sebarkan data.

Lantaran bisa masuk ke dalam hukum pidana denda Rp 1 miliar dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Karyawan Pinjol Ini Bongkar Kebusukan Hingga Ogah Pinjam Dana di Mana-mana, Gimana Dengan yang Ilegal?