Selain memblokir nomor peneror, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah memint korban melapor jika tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal dengan cara:
1. Layanan Jendela AFPI
Layanan ini dapat dihubungi melalui:
Telepon: 150505 (bebas pulsa)
E-mail: pengaduan@afpi.or.id
Website: www.afpi.or.id
2. Polisi Siber Indonesia
Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
Website: https://patrolisiber.id
E-mail: info@cyber.polri.go.id
3. Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal. Pelaporan dapad dilakukan melalui:
E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Biasanya Pinjaman Indodana Ditolak Gegara Ini, Gimana yang Pernah Pinjam Pinjol Ilegal?