Find Us On Social Media :

Ditransfer Uang Pinjol Ilegal, Wanita Ini Ditagih Bunga Berkali-kali Lipat Hingga Datanya Disebar! Direktur AFPI Ungkap Cara Melaporkannya

Tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol ilegal masih menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.

Bagaimana tidak, seiring berjalannya waktu jumlah korban pinjol ilegal semakin bertambah.

Ada banyak orang yang terjebak pada iming-iming dan modus pinjol ilegal.

Bukan itu saja, orang yang menjadi korban pinjol ilegal juga bukan hanya peminjam.

Ada juga korban yang berawal dari nomornya dijadikan penjamin atau kontak darurat.

Selain itu juga ada korban yang mengaku tiba-tiba ditransfer meski tak pernah mengetahui aplikasi pinjol ilegal. 

Belakangan ada seorang korban pinjol ilegal yang mengungkap kejadian tak terduga yang dialaminya.

Ia terjerat pinjol ilegal meski tak pernah membuat pengajuan pinjaman.

Bahkan sampai ditagih bunga berkali-kali lipat oleh puluhan debt collector.

Simak pengalaman korban pemerasan pinjol ilegal berikut ini.

AFPI juga memberikan solusi jika mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Begini Trik Supaya OJK Bantu Masalah Pinjol Legal dan Ilegal Kita, Utang Pasti Lunas Tanpa Jual Aset!

Dilansir dari akun Twitter @arashopee (16/9/2022), ia mengungkap kejadian tak terduga yang membuatnya terjerat pinjol ilegal.

Berawal dari dirinya yang tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal tanpa pernah membuat pengajuan, ia malah ditagih bunga berkali-kali lipat.

"Saya telah mengalami hal tidak enak semenjak ada  transfer nyasar ke rekening saya. Transferan itu masuk ke rekening saya sejak tanggal 12 September lalu, tapi saya masih menunggu orang yang tf untuk menghubungi saya untuk pengembalian dana," tulisnya.

"Tapi saat ada yang menagih ternyata itu dari aplikasi yang tidak saya tahu dan mereka juga tahu semua data saya. Mereka juga minta uang dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak," jelasnya.

Sebagai korban, ia juga menyertakan bukti tangkapan layar isi chat debt collector yang mengancam akan menyebarkan data pribadinya.

"Mereka mengancam karena mengetahui beberapa data saya bahkan saya tida tahu dari mana mereka bisa mendapatkan data saya," tegasnya.

Ia sebenarnya berniat mengembalikan dana yang masuk sesuai nomimal awal, tetapi pinjol ilegal tersebut justru menolak dan meminta bunga tinggi.

"Saya sempat untuk meminta mengembalikan uang sesuai dgn jumlah yg mereka tf tapi mereka tidak mau karena mereka meminta bunga yg besar dan itu uang nya tidak sedikit saya tidak bisa membayar sesuai dgn yg mereka minta," ungkapnya.

"Akhirnya saya diminta untuk memblokir semua kontak itu dan disini juga pernah ada seperti itu dan mereka juga memblokir kontak si penagih dan akhirnya itu katanya cape sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Galbay Bukan Solusi! Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan Untuk Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal

"Karna aku ga bayar dataku disebar sm no ini +62 853-6724-7329 ke temen kontakku, dan aku udah share juga ke temen medsos agar mereka tau dan untungnya temen"ku ngerti dan gak menghiraukan ini," pungkasnya.

Selain memblokir nomor peneror, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah memint korban melapor jika tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal dengan cara:

1. Layanan Jendela AFPI

Layanan ini dapat dihubungi melalui:

Telepon: 150505 (bebas pulsa)

E-mail: pengaduan@afpi.or.id

Website: www.afpi.or.id

2. Polisi Siber Indonesia

Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:

Website: https://patrolisiber.id

E-mail: info@cyber.polri.go.id

3. Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal. Pelaporan dapad dilakukan melalui:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: Biasanya Pinjaman Indodana Ditolak Gegara Ini, Gimana yang Pernah Pinjam Pinjol Ilegal?