Kasus tersebut diunggah oleh akun TikTok @generasi_pinjol.
Terlihat seorang wanita yang menjadi korban editan tak senonoh debt collector pinjol ilegal.
Ia bercerita kala itu, memang benar meminjam di pinjol dengan pengajuan Rp 3 juta.
"Saya memang ada pinjaman online. Saya tau aplikasinya di Playstore lalu saya pinjam di salah satu aplikasi ini dengan pinjaman Rp 3 juta," tuturnya.
Kemudian, ia mengatakan dari pengajuan Rp 3 juta hanya cair Rp Rp 2.040.000 dan harus kembali 3.230.000 .
"Namun, yang cair hanya Rp 2.040.000 dan saat itu saya ada telat bayar dan yang harus dibayar kembali adalah Rp 3.230.000 saya gak tau itu bunganya berapa persen," bebernya.
Ia kemudian telat melakukan pembayaran tagihan yang membuat dc aplikasi tersebut mengedit fotonya menjadi tak senonoh dan menyebarkannya ke seluruh kontak
"Kasus saya ini kan tentang asusila. Pada saat telat melakukan pembayaran jadi foto saya, data saya di editlah sama dc dc ini,"
Karena tak terima, debitur tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian dan dc pinjol tersebut di penjara.
"Setelah itu disebar sama mereka diseluruh kontak hp saya. Setelah itu banyaklah teman dan keluarga saya menanyakan apakah ini benar? Dari situlah saya melaporkan ke Polda Metro Jaya"