GridFame.id -
Sudah banyak kasus bertebaran di media sosial soal debt collector yang sebarkan data debitur.
Ya, debt collector pinjol memang selalu memanfaatkan data-data yang dipunya debitur untuk penagihan.
Tak hanya menyebarkan foto saja, mereka juga membeberkan identitas pribadi para debitur.
Bahkan, debt collector juga tega menyebarkan foto KTP yang dimiliki oleh debitur.
Parahnya lagi, mereka juga mengedit foto dan muka-muka debiturnya dengan tak senonoh.
Inilah yang kerap kali membuat peminjam menjadi waspada dan ketakutan.
Lantaran tak hanya saat telat melakukan pembayaran tagihan saja.
Ada juga yang datanya disebarkan ke seluruh kontak padahal belum jatuh tempo.
Untuk cara mengetahui pinjol legal atau ilegal anda bisa baca disini Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Nah berikut tips agar data tak disebar oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Ini Perbedaan Pinjol Legal, Semi Legal dan Ilegal yang Tak Banyak Orang Ketahui
Salah satu akun TikTok @basmipinjolilegal_bpi mengatakan jika pinjol ilegal masig banyak beredar di Play Store.
Dalam video TikToknya, terdapat lebih dari 10 pinjol ilegal.
Kemudian, ada salah satu warganet yang berkomentar untuk lebih baik pinjam di pinjol ilegal lalu galbay saja.
Tetapi, anda harus mengisinya dengan data yang tak sebenarnya agar tak menjadi korban teror.
"PINJOL SEBANYAK BANYAKNYA DAN GALBAY. INGET, isi alamat kerja palsu dan kontak darurat yg palsu juga. Selebihnya kalian aman"
Selain cara diatas, berikut 6 tips agar data anda tak disebar pinjol dikutip dari kreditpintar.com:
1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK
2. Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
4. Laporkan ke Polisi
5. Laporkan ke OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan