Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Korban Galbay! Terkuak Cara Pinjol Ilegal Ambil Keuntungan Hingga Peminjam Tak Berdaya

galbay pinjol ilegal

GridFame.id - Korban pinjol ilegal semakin hari semakin bertambah banyak.

Ada ribuan korban pinjol ilegal yang mengalami stres hingga depresi.

Belakangan juga terjadi kasus bunuh diri akibat jeratan utang di pinjol.

Hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meski OJK telah memblokir ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal, tetapi para oknum ini terus bermunculan.

Mereka bahkan tak segan-segan melakukan penipuan dengan segala modus.

Bahayanya, penagihan debt collector pinjol ilegal yang tak manusiawi juga harus diterima lebih dari 90 hari pasca galbay.

Mereka juga berani mengancam menyebarkan data pribadi peminjam hingga melakukan tindak kekerasan.

Banyak korban pinjol ilegal yang tak berdaya oleh jeratan utang.

Bahkan hingga mereka kuras harta pun utang seolah tak pernah lunas.

Ternyata begini cara pinjol ilegal mengambil keuntungan yang merugikan peminjam.

Baca Juga: Debitur Bisa Bernafas Lega, Sosok Ini Bongkar Debt Collector Pinjol Ilegal Tak Akan Berani Menagih Ke Rumah

Cara Pinjol Ilegal Mengambil Keuntungan 

Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi dan mengambil banyak keuntungan:

1. Menawarkan Suku Bunga Tinggi dengan Tenor Lama

Hindari pinjol yang sekiranya menawarkan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan jangka waktu pembayaran yang terlalu lama atau bahkan pendek.

Suku bunga  yang tinggi akan menyulitkan orang untuk membayar kembali uang yang sudah dipinjam.

Pinjaman jangka panjang maupun pendek dan suku bunga tinggi ini dapat menjebak peminjam dalam siklus utang yang tidak akan ada habisnya.

Pinjaman online yang ilegal adalah ketika seseorang mendapatkan dana dengan suku bunga yang terjangkau serta tenor yang jelas untuk keluar dari utang.

Mengetahui apa yang membuat pinjaman berbahaya dapat mencegah peminjam jatuh ke dalam perangkap utang.

2. Iklan Tanpa Adanya Pemeriksaan Dokumen

Tanda dari pinjol yang ilegal selanjutnya adalah platform mengiklankan pinjaman yang tidak memerlukan pemeriksaan dokumen maupun kartu kredit.

Baca Juga: Warganet Ini Sebar Bukti Nyawa Sekeluarga Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal, Simak Begini Cara Melaporkannya ke Polisi 

Artinya aplikasi tidak memperoleh informasi tentang riwayat keuangan peminjam dan tidak dapat mengukur kemampuan mereka untuk membayar kembali pinjaman.

Pinjol yang ilegal akan sering mengenakan tingkat persentase tahunan yang jauh lebih tinggi bagi para peminjam yang gagal membayar cicilannya.

Jadi, jika ada platform pinjol yang sekiranya memberikan dana pinjaman dengan mudah, maka itu adalah tanda yang bahaya.

3. Cicilan Bulanan Rendah

Jika ada aplikasi pinjol yang mengiklankan cicilan per bulannya dengan sangat rendah dan tidak menyebutkan tenor atau jangka waktu pinjaman, maka itu adalah tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.

Pinjol sengaja melakukan hal tersebut untuk menarik perhatian orang-orang.

Jadi, hindarilah iming-iming tersebut karena pemberi pinjaman ilegal pastinya akan memberikan pinjaman dengan biaya dan suku bunga tinggi.

4. Jangka Waktu Pelunasan Cicilan yang Terlalu Panjang atau Pendek

Pinjol yang ilegal biasanya menawarkan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dalam waktu yang pendek, satu atau dua minggu saja.

Baca Juga: Warganet Ini Sebar Bukti Nyawa Sekeluarga Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal, Simak Begini Cara Melaporkannya ke Polisi 

Tetapi ada juga yang menawarkan pinjaman kecil dengan suku bunga tinggi dan periode pembayaran yang terlalu lama.

Nah, pinjaman ini dapat membuat orang-orang jadi membayar lebih banyak biaya dan bunga daripada jumlah yang awalnya mereka ambil.

Misalnya, pinjamannya adalah Rp 500.000 dengan periode pembayaran 18 bulan dan bunga yang dibebankan awalnya 5%.

Namun pada akhirnya, bunga yang diberikan menjadi naik setiap bulannya jika terlambat dibayarkan.

Baca Juga: Ramai Pinjol Ilegal Ancam Jual Data Debitur Galbay ke OJK, Ketahui Fakta Sebenarnya!