1. Data nasabah dilaporkan ke OJK
Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh nasabah apabila telat bayar pinjaman online adalah dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Peminjam akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga keuangan manapun.
Tentu saja, ini akan sangat merugikan peminjam ketika membutuhkan pinjaman dana darurat.
Oleh karena itulah, penting sekali mempunyai skor kredit baik agar memudahkan Anda mendapatkan pinjaman dana tunai ketika kondisi krusial/mendesak.
2. Hutang terus membengkak apabila telat bayar pinjaman
Bukan rahasia umum lagi, setiap melakukan pinjaman uang tunai di lembaga keuangan manapun, peminjam akan dikenakan bunga.
Ketika tidak membayar pinjaman, maka peminjam juga harus membayar denda keterlambatan di samping bunga pinjaman.
Semakin tertunda melakukan pembayaran hutang, besar denda dan nominal bunga akan terus dikumulatifkan.
Jangan heran, apabila hutang semakin menumpuk hingga nyaris mustahil untuk dapat dilunasi.
Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.
Namun aturan ini hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja.