GridFame.id - Berhubungan dengan pinjol ilegal adalah hal yang sebaiknya dihindari.
Belakangan banyak kasus orang terjerat pinjol ilegal yang merasa kesulitan.
Jeratan pinjol ilegal seolah tak pernah membiarkan peminjam bebas begitu saja.
Teror demi teror harus dihadapi apalagi jika peminjam sampai galbay.
Tentu bukan hal yang mudah kabur dari kejaran pinjol ilegal.
Mereka memiliki seribu satu cara untuk bisa melakukan penagihan bahkan memeras peminjam.
Ancaman sebar data hingga foto tidak senonoh pun tak segan mereka lakukan untuk mengintimidasi peminjam.
Kontak darurat pun kerap jadi sasaran empuk teror debt collector.
Agar tak menyesal di kemudian hari, lebih baik tahu sanksi apa yang harus ditanggung peminjam pinjol ilegal.
Simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Ingat! Lakukan Cara Ampuh Ini Untuk Membuat Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Sanksi Tak Bisa Melunasi Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ada beberapa risiko dan sanksi yang harus ditanggung peminjam, antara lain:
1. Data nasabah dilaporkan ke OJK
Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh nasabah apabila telat bayar pinjaman online adalah dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Peminjam akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga keuangan manapun.
Tentu saja, ini akan sangat merugikan peminjam ketika membutuhkan pinjaman dana darurat.
Oleh karena itulah, penting sekali mempunyai skor kredit baik agar memudahkan Anda mendapatkan pinjaman dana tunai ketika kondisi krusial/mendesak.
2. Hutang terus membengkak apabila telat bayar pinjaman
Bukan rahasia umum lagi, setiap melakukan pinjaman uang tunai di lembaga keuangan manapun, peminjam akan dikenakan bunga.
Ketika tidak membayar pinjaman, maka peminjam juga harus membayar denda keterlambatan di samping bunga pinjaman.
Semakin tertunda melakukan pembayaran hutang, besar denda dan nominal bunga akan terus dikumulatifkan.
Jangan heran, apabila hutang semakin menumpuk hingga nyaris mustahil untuk dapat dilunasi.
Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK, di mana bunga pinjaman tidak boleh melebihi 0.4% per hari sedang denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.
Namun aturan ini hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja.
Jadi, jika meminjam pinjaman uang dari aplikasi ilegal, tidak menutup kemungkinan denda yang diberlakukan adalah lebih dari 100%.
3. Dikejar penagih hutang
Setiap fintech P2P lending mempunyai prosedur terkontrol dan ketat untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan peminjam yang mangkir dari membayar cicilan.
Semua aturan mengenai prosedur penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Awal penagihan, nasabah hanya akan diperingatkan melalui pesan singkat, email atau telepon.
Akan tetapi, jika nasabah belum juga melakukan pembayaran, tim collector akan berkunjung ke rumah nasabah.
Selain itu, tim collector akan menghubungi nomor darurat yang dicantumkan pada waktu mengisi form registrasi.
4. Aktivitas menjadi terganggu
Sanksi telat bayar pinjaman online lainnya adalah tim collector akan menjadi lebih agresif apabila penagihan yang mereka lakukan tidak digubris.
Mereka tidak segan untuk menelepon berulang kali dan tak kenal waktu.
Bahkan ada beberapa yang menelepon pada saat tengah malam/ atau hari libur dan tentu saja, hal ini mengganggu aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya