Jadi, jika meminjam pinjaman uang dari aplikasi ilegal, tidak menutup kemungkinan denda yang diberlakukan adalah lebih dari 100%.
3. Dikejar penagih hutang
Setiap fintech P2P lending mempunyai prosedur terkontrol dan ketat untuk mengawasi dan menyelesaikan permasalahan peminjam yang mangkir dari membayar cicilan.
Semua aturan mengenai prosedur penagihan telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Awal penagihan, nasabah hanya akan diperingatkan melalui pesan singkat, email atau telepon.
Akan tetapi, jika nasabah belum juga melakukan pembayaran, tim collector akan berkunjung ke rumah nasabah.
Selain itu, tim collector akan menghubungi nomor darurat yang dicantumkan pada waktu mengisi form registrasi.
4. Aktivitas menjadi terganggu
Sanksi telat bayar pinjaman online lainnya adalah tim collector akan menjadi lebih agresif apabila penagihan yang mereka lakukan tidak digubris.
Mereka tidak segan untuk menelepon berulang kali dan tak kenal waktu.
Bahkan ada beberapa yang menelepon pada saat tengah malam/ atau hari libur dan tentu saja, hal ini mengganggu aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya