Find Us On Social Media :

Akun Paylater Dihack Hingga Limit Terkuras Habis, Ini Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Korban Agar Tak Dikejar Tagihan

Cara melaporkan pembajakan paylater

GridFame.id - Sistem pembayaran Paylater kini tengah digandrungi masyarakat.

Melalui sistem ini, siapapun bisa transaksi sekarang bayar nanti dengan cara dicicil.

Paylater membantu para pengguna untuk bertransaksi dengan sangat mudah.

Apapun aktivitas transaksi yang dilakukan, apapun aplikasi dan jenis biaya yang harus dibayar, semua bisa mudah dilakukan dengan paylater.

Saat ini hampir semua perusahaan yang menyediakan paylater dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran apapun.

Dari membayar barang-barang kebutuhan rumah tangga, makanan, listrik, BPJS, hotel, dan masih banyak lagi. Tidak hanya memudahkan transaksi, Anda juga dapat dengan mudah mengajukan pinjaman di aplikasi paylater.

Umumnya, Anda hanya harus memenuhi syarat seperti cukup umur, memiliki foto ktp dan foto selfie dengan KTP, memiliki pekerjaan, serta memiliki rekening bank pribadi.

Akan tetapi kemudahan ini kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Beberapa korban mengungkap akun Paylaternya disadap hingga limit terkuras habis sehingga mereka diminta untuk melunasi.

Jika mengalami hal ini, simak cara melaporkannya.

Baca Juga: Cuma 5 Paylater Ini yang Bisa Dipercaya dan Aman, Tidak Ada Debt Collector? 

Cara Melaporkan Akun Paylater Dihack

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jeratan hukum hacker akun paylater tidaklah main-main.

Pasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Berikut bunyi pasal terkait satu per satu:

1. Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Adapun yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain.

2. Selain pasal pencurian, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 3. Pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Baca Juga: Begini Cara Supaya Jenius Paylater Langsung Diterima dan Aktif

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Korban bisa melakukan langkah hukum dengan cara: 1. Melaporkan ke perusahaan pay later tentang terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran dana. 2. Melaporkan tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan (bila ada) dari perusahaan pay later untuk dapat ditindaklanjuti.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Mau Coba Nantiaja Paylater? Simak Berapa Tenor dan Bunganya Yuk!