Sebenarnya tindakan ini sudah menyalahi aturan OJK yang mengatur bahwa penagihan pinjol tidak boleh menggunakan kekerasan, apalagi teror.
Kita bisa langsung mengadukannya ke OJK, SWI, AFPI, atau bahkan kepolisian atas tindakan ini.
Atau, jika mengalami kebuntuan jika mengadukan langsung, bisa meminta bantuan LBH kota masing-masing.
Kontak LBH bisa diakses dengan klik di sini.
Yang diperlukan adalah bukti chat, foto, atau video tindakan anarkis dari penagihan pinjol tersebut.
Semoga membantu!