GridFame.id - Yakin masih mau pinjam uang ke pinjol?
Tidak sedikit yang menceritakan bagaimana sengsaranya mereka yang mendaftar di pinjol, baik legal maupun ilegal.
Masalahnya, mau lunas atau galbay pun tetap ada risikonya.
Salah satu risiko yang terpampang nyata adalah data diri yang sudah pasti tidak aman dan ada kemungkinan besar tersebar.
Jadi, meskipun tagihan pinjol kita sering tepat waktu, bukan tidak mungkin kita akan mendapat tawaran pinjol lainnya dan bahkan penipuan.
Penipuannya bisa seperti chat masuk yang meminta kita melunasi tagihan, padahal kita sendiri sudah melunasinya.
Kalau lengah, bisa saja mereka mengirim link yang disebut untuk konfirmasi tagihan, tapi ternyata kita dijebak untuk daftar pinjol lain.
Ngeri banget kan?
Yang lebih ngeri adalah penagihan mereka yang telat bayar.
Padahal telat bayarnya belum ada sebulan, bahkan belum lewat seminggu, tapi sudah ada teror-teror yang mengerikan.
Seperti wanita ini yang menceritakan pengalamannya menggunakan salah satu pinjol, yang padahal legal alias terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Alasan Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Trik Biar Langsung Acc
Pinjol legal ini diduga tidak memiliki debt collector yang bertugas menagih di lapangan sehingga menggunakan cara lain untuk meneror.
Ia menulis kalau ia pernah mendapat pesanan makanan dengan metode COD lewat salah satu ojek online.
Yang parah, mereka sampai mengirimkan ambulans ke kantor tempatnya bekerja!
Gila banget kan?
Rupanya, banyak warganet yang mengalami hal serupa.
Banyak yang membagikan pengalamannya lewat kolom Balasan.
'ITU APK EMG PALING NAJISSSSSS KERAK NERAKA SEMUA ORG YG ADA DIDALAMNYA'
'Facebook yg aku bangun dari NOL buat usaha sampe pembelinya disitu loyal semua terpaksa aku deactive karena mereka ngontak semuaaaaaa temen fb aku. Nauzubillah semoga mereka bangkrut rugi gulung tikar masuk jurang'
'Ini alasan kenapa a****** ga ada field collection. Karna tingkah laku dc nya yang kelewatan. Banyak para nasabah yang sengaja nunggu fc untuk minta pertanggung jawaban
Duh, serem banget kan?
Baca Juga: Dikira Aman, Ternyata Penagihan Pinjol Semi Legal Lebih Parah Daripada yang Ilegal?
Sebenarnya tindakan ini sudah menyalahi aturan OJK yang mengatur bahwa penagihan pinjol tidak boleh menggunakan kekerasan, apalagi teror.
Kita bisa langsung mengadukannya ke OJK, SWI, AFPI, atau bahkan kepolisian atas tindakan ini.
Atau, jika mengalami kebuntuan jika mengadukan langsung, bisa meminta bantuan LBH kota masing-masing.
Kontak LBH bisa diakses dengan klik di sini.
Yang diperlukan adalah bukti chat, foto, atau video tindakan anarkis dari penagihan pinjol tersebut.
Semoga membantu!