Find Us On Social Media :

Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya

Pinjol ilegal

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal 

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Pinjol Ilegal Baru Terbongkar! Warganet Ini Sebut Dua Pengguna Iphone Terima Tagihan Palsu Hingga Ancaman Sebar Data Meski Tak Pinjam