Find Us On Social Media :

Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya

Pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol ilegal selalu memiliki modus beragam saat menjebak peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal. 

Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal. 

"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.

Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.

"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," jelasnya.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi.

Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.

Fajar Nugros, sutradara kondang Tanah Air juga mengungkap trik licik pinjol ilegal yang pernah dialami temannya.

Ia mengungkap kecurangan pinjol ilegal dalam mengambil keuntungan lewat bunga dan denda.

Jika mengalami hal ini, simak cara melaporkannya.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Alasan Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Trik Biar Langsung Acc

Dilansir dari akun Twitter @fajarnugros (27/06/2022), sang sutradara kondang mengungkap pengalaman pinjol ilegal yang dialami temannya.

Fajar mengatakan saat dana cair, temannya hanya mendapat uang kurang dari pengajuan karena dipotong biaya admin tinggi.

Tak cukup sampai di situ, tanggal jatuh tempo pun sangat singkat sehingga temannya kelabakan.

"Temen ada yg cerita soal cara kerja pinjol ilegal. Jadi saat nominal duit pinjaman cair. Misal 1000000. Ada tertulis dipotong biaya admin 400 ribu. Alias dia hanya terima 600 ribu. Edian," tulisnya.

"Kemudian, jatuh tempo seminggu. Dua hari sebelum jatuh tempo, dia akan di sms atau di wa, dikasih tau aplikasi sedang mau perbaikan hari ini. Terus harus bayar sore nanti. Edian," jelasnya.

Fajar mengatakan temannya diancam data pribadinya akan disebar jika melewati tanggal jatuh tempo.

"Disertai ancaman, kalo sore nanti ngga dibayar karena aplikasi mau perbaikan itu, kontaknya akan disebarin," terangnya.

"Hati-hati. Jerat setan. Seolah ngasih bantuan. Padahal," pungkasnya.

Kasus yang dialami teman Fajar Nugros memang banyak dialami korban pinjol ilegal lainnya.

Baca Juga: Akibatnya Fatal! Ini 4 Sanksi Tidak Melunasi Pinjol Ilegal yang Harus Diterima Peminjam Galbay

Peminjam yang merasa mendapat pemerasan pinjol ilegal bisa melaporkan hal ini agar kasus diusut tuntas.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal 

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Pinjol Ilegal Baru Terbongkar! Warganet Ini Sebut Dua Pengguna Iphone Terima Tagihan Palsu Hingga Ancaman Sebar Data Meski Tak Pinjam