Find Us On Social Media :

SWI Kembali Temukan 50 Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Boleh Galbay?

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dariotoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Selain itu pula SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses olehmasyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapatmengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut adalah list pinjol ilegal yang ditemukan:

Baca Juga: Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya

Baca Juga: Parah! Pinjol Legal Rasa Ilegal, Wanita Ini Keluhkan Pinjol Kirim Ambulans Ke Kantor Cuma Gegara Telat Bayar Sebentar!