GridFame.id - Teror debt collector pinjol ilegal seolah tak pernah ada habisnya.
Debt collector pinjol ilegal masih menjadi salah satu masalah yang meresahkan.
Bukan hanya selalu melanggar aturan OJK, debt collector pinjol ilegal juga dikenal tak manusiawi.
Mereka melakukan penagihan lebih dari 90 hari pasca peminjam galbay bahkan bisa bertahun-tahun lamanya.
Mereka juga tak segan melakukan intimidasi serta ancaman pada peminjam yang galbay.
Selain itu, debt collector pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi peminjam ke seluruh kontak.
Tak cukup sampai di situ, tindakan penyadapan HP secara ilegal pun mereka lakukan untuk mencuri foto peminjam di galeri HP.
Tentunya hal ini akan membuat peminjam merasa keamanannya terancam dan ruang privasinya terganggu.
Akan tetapi warganet ini menyebut peminjam dan semua korban pinjol ilegal tak perlu takut menghadapi teror debt collector.
Ia juga membongkar trik DC pinjol ilegal sebelum mendatangi rumah peminjam yang galbay.
Lalu bagaimana cara menghadapinya?
Baca Juga: Terlanjur Pakai Pinjol Ilegal? Pastikan Data Aman Pakai Cara Ini!
Dilansir dari Twitter @Partono_ADjem, sang pemilik akun mengunggah tangkap layar bukti chat debt collector pinjol ilegal.
Ia menyebut debt collector akan menggertak peminjam yang terlambat membayar angsuran.
Menurutnya banyak debt collector pinjol ilegal yang biasanya mengancam peminjam dengan mengirim foto atau video perjalanan.
Dirinya juga meminta korban pinjol ilegal untuk tak gentar mesi DC benar-benar mendatangi rumah.
"Template tahunan yg pinjol selalu pakai. Sok2an kirim video lg OTW dan pake poto org timur utk neror masyarakat. Inget semua ya, rumah ya rmh lo, kampungan lo sendiri. Mau dr suku apapun jgn gentar," tulisnya.
Tak perlu takut, sebenarnya semua korban pinjol ilegal bisa menghadapi debt collector dengan cara berikut ini.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini cara menghadapi debt collector yang tak bawa surat penagihan.
1. Bicara Dengan Nada Ramah
Walaupun terdengar sepele, tapi bicara dengan nada ramah memiliki peran yang penting untuk mengamankan diri dari teroran debt collector.
Nada bicara anda yang tinggi akan membuat suara debt collector semakin tinggi atau bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.
Jadi aturlah nada bicara anda lebih rendah dan ramah, jika berhutang dan telat membayar, maka akuilah kesalahan itu dan tidak merasa paling benar.
2. Tenang & Jangan Gegabah
Agar debitur cepat bayar, debt collector sering mengeluarkan kata-kata ancaman, padahal hutang piutang bukanlah perkara yang masuk ke ranah pidana, sehingga debitur tidak bisa dipenjarakan.
Keadaan dimana tindakan mangkir dari pembayaran menjadi tindak kriminal adalah ketika uang tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan seperti berjudi, membeli narkoba dan lainnya.
3.Beri Kepastian Untuk Bayar Hutang
Hal ini mungkin sulit dilakukan, apalagi jika Anda belum memiliki uang untuk membayarnya atau sedang memiliki kondisi finansial yang tidak bisa diprediksi, tapi langkah ini bisa dijadikan solusi terbaik untuk menghindari omelan debt collector yang sangat mengganggu.
Memang sewajarnya anda memberikan tanggal pembayaran hutang, karena dengan memberikan tanggal pasti, Anda bisa meluluhkan hati debt collector dan tidak meneror lagi.
4. Pakai Aplikasi Perekam
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Kelimpungan! Coba Lakukan 4 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal Ini
Pakailah aplikasi perekam suara telepon ketika mendapat panggilan dari debt collector.
Rekaman tersebut bisa dipakai sebagai bukti jika suatu waktu diperlukan jika penagihan hutang dilakukan dengan mengintimidasi atau bahkan menggunakan kata-kata ancaman.
Rekaman tersebut dipakai untuk bukti keluhan sah sesuai hukum, jika telepon memiliki fitur pengeras suara, maka pakailah dan mulai rekam agar terdengar lebih jelas.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.