- Bantuan biaya kuliah program studi terakreditasi A = maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya kuliah program studi terakreditasi B = maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya kuliah program studi terakreditasi C = maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Sementara untuk dana biaya hidup akan diberikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Besaran dana biaya hidup itu dibedakan ke dalam 5 kluster, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.
Syarat KIP Kuliah 2023
Sebelum mendaftar program KIP Kuliah 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Lulusan SMA/ sederajat pada tahun 2021, 2022, dan 2023
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
- Berpotensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi
- Memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa bari dan diterima di PTN atau PTS
Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel yang berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta berada di kondisi khusus bencana.
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang diajukan, calon peserta bisa segera mendaftarkan diri dengan mengakses link berikut: Link daftar KIP Kuliah 2023.
Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Setelah mengunjungi tautan di atas, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendaftar KIP Kuliah 2023.
- Klik opsi "Login Siswa" dan input data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat e-mail yang aktif
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Selanjutnya, jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan
- Selesaikan pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut.
Verifikasi tersebut dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini