Find Us On Social Media :

Begini Supaya Dapat Kuliah Gratis dan Biaya Hidup Sampai 1,4 Juta Per Bulan, Simak Syaratnya

GridFame.id - Siapa yang mau dapat kesempatan untuk kuliah gratis?

Tak hanya gratis, kita juga bisa mendapat bantuan biaya hidup per bulannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KPI Kuliah atau KIP-K) 2023 bagi calon mahasiswa Indonesia.

Pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka mulai Selasa (14/2/2022).

Mahasiswa yang mendaftar program KIP Kuliah dan dinyatakan lolos berhak mendapatkan biaya hidup selama kuliah.

Besaran biaya hidup itu disesuaikan dengan indeks harga daerah tempat para mahasiswa menempuh pendidikan.

Pendaftaran KIP Kuliah ini bakal ditutup pada 31 Oktober 2023. 

Dilansir dari laman KIP Kuliah, program KIP Kuliah memberikan beberapa dana bagi penerimanya, di antaranya:

Namun untuk uang pendidikan, dana tersebut akan dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.

Dikutip dari Kompas.com (14/2/2023), biaya pendidikan tersebut akan disesuaikan dengan akreditasi program studi yang diambil.

Baca Juga: Simak Ini Dia Cara Klaim Asuransi Rawat Inap di Shopee dan Durasi Masa Tunggu Pencairan Dana

Berikut rinciannya:

Sementara untuk dana biaya hidup akan diberikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Besaran dana biaya hidup itu dibedakan ke dalam 5 kluster, dengan rincian sebagai berikut:

Syarat KIP Kuliah 2023

Sebelum mendaftar program KIP Kuliah 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel yang berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta berada di kondisi khusus bencana.

Apabila sudah memenuhi persyaratan yang diajukan, calon peserta bisa segera mendaftarkan diri dengan mengakses link berikut: Link daftar KIP Kuliah 2023.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Setelah mengunjungi tautan di atas, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendaftar KIP Kuliah 2023.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut.

Verifikasi tersebut dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini