Find Us On Social Media :

Bisakah Mengajukan KUR Pakai Sertifikat Atas Nama Orang Lain untuk Agunan?

Mengajukan KUR dengan agunan atas nama orang lain

GridFame.id - KUR menjadi program pembiayaan pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah yang dibuat untuk membantu usaha masyarakat.

Baik itu usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM).

Dengan adanya KUR, pemerintah berharap UMKM masyarakat makin maju dan berkembang.

Namun, masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait program KUR.

Salah satunya terkait agunan yang diminta saat mengajukan KUR.

Sebagaimana diketahui, Anda membutuhkan sertifikat sebagai agunan.

Sertifikat tersebut bisa berupa sertifikat tanah, rumah, dan lain-lain.

Banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya apakah boleh menggunakan sertifikat atas nama orang lain untuk agunan?

Agar tak salah kaprah, temukan jawaban selengkapnya di sini.

Langsung simak saja, yuk!

Baca Juga: Bisakah Nasabah yang Baru Memulai Usaha Mengajukan KUR?