GridFame.id - KUR menjadi program pembiayaan pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah yang dibuat untuk membantu usaha masyarakat.
Baik itu usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM).
Dengan adanya KUR, pemerintah berharap UMKM masyarakat makin maju dan berkembang.
Namun, masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait program KUR.
Salah satunya terkait agunan yang diminta saat mengajukan KUR.
Sebagaimana diketahui, Anda membutuhkan sertifikat sebagai agunan.
Sertifikat tersebut bisa berupa sertifikat tanah, rumah, dan lain-lain.
Banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya apakah boleh menggunakan sertifikat atas nama orang lain untuk agunan?
Agar tak salah kaprah, temukan jawaban selengkapnya di sini.
Langsung simak saja, yuk!
Baca Juga: Bisakah Nasabah yang Baru Memulai Usaha Mengajukan KUR?
Menggunakan Sertifikat Atas Nama Orang Lain untuk Agunan Pengajuan KUR
Lewat video TikTok-nya, Hendra Yusuf yang merupakan seorang banker memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dikatakan olehnya, menggunakan sertifikat atas nama orang lain boleh-boleh saja.
"Jadi kalau kalian mau pinjam di bank, KUR misalkan, pakai sertifikat agunan atas nama kakak itu bisa-bisa aja," jelas Hendra Yusuf.
Namun, ada beberapa kebijakan dari bank yang harus Anda ikuti.
Misalnya pihak bank meminta pemilik serifikat untuk ikut datang ke bank saat proses pencairan.
"Tapi biasanya ada kebijakan dari bank yang mewajibkan pemilik jaminan (sertifikat) tadi untuk ikut datang ke bank pada saat proses pencairan dana pinjamannya," lanjut Hendra Yusuf.
Selain itu, bisa jadi bank mmeinta pemilik sertifikat agunan untuk menandatangani sejumlah dokumen.
"Biasanya mereka juga bisa diminta ikut bertanda tangan untuk serah terima agunannya, untuk perjanjian di agunannya, dan lain-lain," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!