Find Us On Social Media :

Telat Bayar Tagihan Pinjol 6 Bulan, Sudahkah Masuk ke dalam Daftar Blacklist BI Checking?

telat bayar pinjol 6 bulan bi checking

Baca Juga: Ini Cara Bersihkan BI Checking yang Ampuh Pasca Sempat Galbay Pinjol

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, skor atau kol BI Checking terdapat dari angka 1 hingga 5.

Angka tersebut berdasarkan berapa lama anda telat melakukan pembayaran tagihan.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1.Kolektibilitas 1: Lancar,

Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus,

Telat dalam 1 hari saja, anda bisa langsung masuk ke dalam kol 2. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Sehingga jika anda telat bayar selama 6 bulan, tentu saja masuk ke dalam kol 5 yang kemungkinan akan sulit untuk mengambil cicilan di bank.

Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Atau Paylater? Coba Lakukan Tips Ini Agar Terhindar dari Blacklist BI Checking saat Pengajuan Kredit Berikutnya