Find Us On Social Media :

Telat Bayar Tagihan Pinjol 6 Bulan, Sudahkah Masuk ke dalam Daftar Blacklist BI Checking?

telat bayar pinjol 6 bulan bi checking

GridFame.id - 

BI Checking sangat penting dilakukan pengecekkan terlebih ketika kita akan mengambil pinjaman di bank.

Dimana nantinya di BI Checking akan terlihat riwayat skor kredit kita.

Pihak bank akan menilai debitur dari skor dan riwayat kredit yang ada.

Jika lancar dan tak pernah menunggak, pihak bank akan langsung meng ACC pengajuan.

Teapi, ketika telat bayar 1 hari saja bisa malah tak di acc oleh pihak bank.

Makanya skor kredit BI Checking ini sangat penting untuk dilakukan pengecekkan.

Lalu, apakah jika skor jelek bisa diperbaiki?

Tentu saja bisa dengan beberapa cara yang dapat anda baca disini Tak Perlu Tunggu 24 Bulan, Ini Cara Membersihkan Riwayat Kredit BI Checking Secara Instan

Salah satu faktor yang membuat skor BI Checking jelek adalah pinjol.

Telat satu hari saja, skor kredit BI Checking anda bisa berubah.

Jika telat bayar pinjol selama 6 bulan, apakah langsung di blacklist dalam BI Checking?

Baca Juga: Ini Cara Bersihkan BI Checking yang Ampuh Pasca Sempat Galbay Pinjol

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, skor atau kol BI Checking terdapat dari angka 1 hingga 5.

Angka tersebut berdasarkan berapa lama anda telat melakukan pembayaran tagihan.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1.Kolektibilitas 1: Lancar,

Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus,

Telat dalam 1 hari saja, anda bisa langsung masuk ke dalam kol 2. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet,

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Sehingga jika anda telat bayar selama 6 bulan, tentu saja masuk ke dalam kol 5 yang kemungkinan akan sulit untuk mengambil cicilan di bank.

Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Atau Paylater? Coba Lakukan Tips Ini Agar Terhindar dari Blacklist BI Checking saat Pengajuan Kredit Berikutnya