GridFame.id - Hati-hati, semakin hari semakin banyak kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.
Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal. Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi. Bahkan secara terang-terangan banyak oknum yang menjual data pribadi di aplikasi belanja online dengan harga murah meriah. Data-data ini biasanya disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.
Biasanya penipuan itu mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal.
Jika korban tertipu, mereka akan memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan.
Bukan itu saja, data pribadi korban juga akan dicuri dan disalah gunakan.
Agar hal itu tak terjadi, ada baiknya kenali modus penipuan yang mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal.
Simak informasi berikut ini.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank Hingga Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id, kenali modus penipuan yang meresahkan berikut ini:
1. Menanyakan Data Pribadi Melalui Telepon atau Email
Layanan bank dan pinjol ilegal, umumnya mengandalkan seseorang untuk menyamar sebagai pihak penyelenggara lembaga keuangan untuk menghubungi korban atau target melalui e-mail, telepon, atau pesan teks.
Kemudian mengelabui korban seakan-akan mendapatkan hadiah atau adanya penggantian sistem sehingga korban mau memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi yang terpasang pada akun keuangan secara detail.
2. Mengirimkan SMS dengan Kode OTP
Pelaku penipuan bisa menemukan akun pengguna bank dan pinjol secara acak.