GridFame.id - Hati-hati, semakin hari semakin banyak kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.
Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal. Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi. Bahkan secara terang-terangan banyak oknum yang menjual data pribadi di aplikasi belanja online dengan harga murah meriah. Data-data ini biasanya disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.
Biasanya penipuan itu mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal.
Jika korban tertipu, mereka akan memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan.
Bukan itu saja, data pribadi korban juga akan dicuri dan disalah gunakan.
Agar hal itu tak terjadi, ada baiknya kenali modus penipuan yang mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal.
Simak informasi berikut ini.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank Hingga Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id, kenali modus penipuan yang meresahkan berikut ini:
1. Menanyakan Data Pribadi Melalui Telepon atau Email
Layanan bank dan pinjol ilegal, umumnya mengandalkan seseorang untuk menyamar sebagai pihak penyelenggara lembaga keuangan untuk menghubungi korban atau target melalui e-mail, telepon, atau pesan teks.
Kemudian mengelabui korban seakan-akan mendapatkan hadiah atau adanya penggantian sistem sehingga korban mau memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi yang terpasang pada akun keuangan secara detail.
2. Mengirimkan SMS dengan Kode OTP
Pelaku penipuan bisa menemukan akun pengguna bank dan pinjol secara acak.
Pelaku yang berusaha masuk ke akun keuangan seseorang, pastinya nasabah akan ada SMS dengan kode OTP atau nomor pin transaksi.
Jika Anda merasa sedang tidak menggunakan akun bank atau pinjol kemudian ada pesan teks yang mencurigakan, sebaiknya abaikan dan jangan berikan kode OTP tersebut.
3. Mengirimkan SMS atau Email yang Menginformasikan Login atau Ganti Password
Selain kode OTP, pelaku juga bisa menggunakan cara lain yaitu dengan memaksa masuk ke akun perbankan dan pinjol Anda secara diam-diam.
Setelah itu, nasabah akan mendapatkan sebuah pesan teks atau email yang isinya menginformasikan adanya upaya seseorang yang masuk ke akun pinjol untuk Login atau mengganti password.
4. Memberikan Penawaran yang Menarik dan Memaksa
Agar masuk ke perangkap penipuan, seringkali pelaku penipuan bank dan pinjol juga memberikan penawaran yang menarik agar korban tergiur.
Biasanya, pelaku hanya membeberkan keuntungan dan bunga rendah saja, sedangkan produk dan sistemnya tidak disampaikan secara jelas.
Pada saat follow up, pelaku akan bersikap memaksa agar kamu menjadi pengguna bank dan pinjol ilegal.
5. Syarat Pengajuan Terlalu Mudah
Lembaga keuangan, seperti perbankan dan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah.
Sementara bank dan pinjol ilegal, memiliki syarat pengajuan yang terlalu mudah.
Mungkin hanya data pribadi atau perbankan saja.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!