Find Us On Social Media :

Bisa Banget Perpanjang STNK di Luar Kota Domisili, Ikuti Cara Ini Supaya Prosesnya Lancar

GridFame.id - Banyak yang bertanya apakah bisa perpanjang STNK di luar kota domisili?

Jawabannya adalah bisa.

Berbeda dengan kini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak 5 (lima) tahunan di kota mana saja, dengan tata cara yang mudah.

Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional, yang dapat di unduh di Play Store atau App Store.

Beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi dan dipenuhi dalam proses pembayaran pajak STNK, berikut dokumennya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan sudah difotokopi,

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang asli dan sudah difotokopi, serta

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang asli dan sudah difotokopi.

Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu Samsat outlet, Samsat drive thru, Samsat corner, maupun Samsat Keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti prosedur di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat, meski berada di kota berbeda dengan kota yang tertera di STNK atau BPKB

1. Mendaftarkan pembayaran pajak STNK di loket pendaftaran, nantinya akan diberi formulir pembayaran pajak STNK.

Baca Juga: Cepetan Daftar Pemutihan STNK Pajak Kendaraan, Sisa 7 Hari Lagi Untuk Daerah Ini Supaya Tunggakan Lunas!

2. Mengisi formulir pembayaran pajak sesuai data pada BPKB dan STNK.

3. Melengkapi formulir dengan dokumen yang dibutuhkan.

4. Usai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan berkas pembayaran pajak STNK ke loket penyerahan berkas.

5. Tunggu nama Anda atau nama yang tercantum pada STNK dipanggil, nantinya Anda akan diberikan slip pembayaran pajak STNK lengkap dengan penjelasan biaya pajak yang harus dibayar.

6. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan diberikan bukti pelunasan pembayaran pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.

7. Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diberi STNK baru dengan masa yang sudah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses pembayaran pajak STNK lima tahunan, serahkan bukti pembayaran pajak STNK tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor baru.

Itulah prosedur pembayaran pajak STNK yang perlu Anda lakukan.

Baca Juga: Bukan Cuma Perkara Pajak Mati, Ternyata Ini 3 Penyebab STNK Diblokir dari Daftar Regident Kendaraan Bermotor