Find Us On Social Media :

Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Cara bayar pajak STNK tanpa pakai KTP pemilik lama

Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal.

Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online.

Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya.

Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.

Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan.

Anda bisa melakukan balik nama di kantor Samsat.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Hati-Hati Beli Motor Second! Ternyata Banyak yang Dapat STNK Palsu, Begini Ciri-Cirinya

Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul Ternyata Mudah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Tak Perlu Nembak Segala Dijamin Aman