GridFame.id - Begini cara bayar pajak STNK pakai KTP pemilik lama.
Apakah Anda pernah membeli motor second?
Kebanyakan orang memilih membeli motor second karena tidak punya cukup biaya untuk beli motor baru.
Saat membeli motor second, Anda akan mendapatkan surat-surat kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, pembeli motor second dianjurkan segera balik nama.
Sebagaimana diketahui, selama ini aturan pembayaran pajak kendaraan adalah menyertakan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Sehingga, Anda harus membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak.
Selama ini, banyak yang menembak saat membayar pajak kendaraan.
Namun, ternyata Anda tidak perlu sampai menembak, lo.
Cara bayar pajak STNK kini bisa dilakukan meski tidak pakai KTP pemilik lama.
Simak sampai habis!
Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal.
Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online.
Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya.
Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.
Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan.
Anda bisa melakukan balik nama di kantor Samsat.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Hati-Hati Beli Motor Second! Ternyata Banyak yang Dapat STNK Palsu, Begini Ciri-Cirinya
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul Ternyata Mudah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Tak Perlu Nembak Segala Dijamin Aman